Dari hasil penyelidikan jejak digital forensik, Vanessa diketahui mengeksplor dirinya sendiri kepada muncikari.
"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," tambah Luki.
Baca Juga : Vanessa Angel Diduga Terlibat Prostitusi Online, Jane Shalimar Beberkan Gaya Hidup Sahabatnya yang Sederhana
Melansir dari Tribun Style, Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Vanessa Angel sering kali mengupload foto dan gambar dirinya secara aktif.
Ditemukan juga catatan percakapan tak senonoh Vanessa Angel yang tidak sesuai etika dan norma kesusilaan.
Bahkan polisi juga sudah mengamankan barang bukti lain berupa video porno yang diduga kuat diperankan oleh artis Vanessa Angel.
Baca Juga : Pesona Cantik Nana, Tyna dan Naysilla Mirdad, Kompak Banget!
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Atas bukti-bukti tersebut, Vanessa Angel dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, pihak Polda Jatim juga akan kembali memanggil Vanessa Angel untuk penyelidikan perihal penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga : Jane Shalimar Mengaku Kecewa pada Pacar Vanessa Angel, Hotman Paris Beri Komentar Nyinyir
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (*)
Source | : | Surya.co.id,Tribun Style,TribunJatim |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |