D tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan, Jumat (13/7/2018) dikutip dari BangkaPos.com
(BACA JUGA : Gatot Brajamusti Divonis 20 Tahun Penjara, Reza Artamevia: Beliau Tidak Dapat Keadilan )
Diketahui bahwa D adalah wanita asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang bersama saudara, Atmi dan anak laki-laki berinisial AF untuk mencari pekerjaan.
D mengatakan saat itu dia bersama Atmi dan AF pergi ke pantai diajak teman pria yang dimintai bantuan untuk mencarikan pekerjaan.
Setelah dari pantai, mereka mampir ke minimarket.
Kemudian pria yang tak disebutkan namanya oleh D menyuruh dia mengambil susu dan diminta dimasukkan ke dalam selendang.
(BACA JUGA : Potret Rumahnya Tersebar di Media Sosial, Lalu Muhammad Zohri: Semoga Ayah Ibu di Alam Sana Boleh Senang )
Perbuatannya itu, dipergoki oleh pemilik minimarket yaitu AKBP MY.
Lalu D, Atmi serta anaknya mendapat penganiayaan dan videonya pun viral.
Nah, Hakim tunggal, IWan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan D sudah masuk dalam unsur pencurian.
Sehingga Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan kepada D.
Source | : | Kompas.com,bangka pos |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |