"Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," jelas BPOM.
Sementara untuk penjelasan produk kopi cap luwak yang mudah terbakar, BPOM menyebut karena produk ini berbentuk serbuk yang ringan dan berpartikel halus.
Selain itu, produk ini juga mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala jika disulut dengan api.
Seperti yang sudah dijelaskan BPOM, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
Selain kopi cap luwak, bahan pangan yang mudah terbakar adalah terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.
Meski mudah terbakar, bukan berarti produk tersebut tidak aman dikonsumsi.
Sebab itulah BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas.
Baca Juga : 6 Soundtrack Drama Korea Populer Ini Ternyata Hasil Ciptaan Bang Si Hyuk, Apa Aja nih?
Sebelum membeli produk makanan dan minuman, BPOM memberikan rekomendasi untuk memeriksa sebuah produk.
Bagaimana caranya?
Yaitu dengan melakukan cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |