Find Us On Social Media :

Ladies, Kalian Wajib Tahu! Bikin SIM A Baru Cuman Rp 120 Ribu

By Octa, Rabu, 8 Maret 2017 | 01:33 WIB

Asal ada E-KTP asli, bikin SIM bisa dimana saja

Grid-ID - Syarat bikin SIM sudah, lalu tata cara bikinnya juga sudah.

Ladies juga harus tahu yang satu ini nih.

Berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan buat bikin SIM.

Tenang, biaya ini merupakan biaya resmi dan saat ini di SATPAS SIM sudah tidak ada calo berkeliaran.

Selain itu, pembauatan baru dan perpanjang SIM bisa dilakukan di daerah mana saja, asalkan memiliki e-KTP yang asli.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan, langkah ini mempermudah masyarakat, khususnya yang berdasarkan KTP bukan beralamat di Jakarta.

Sebab, tidak perlu pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang dan membuat SIM baru.

Nah, sekarang berapa biaya urus SIM? Berikut daftarnya dari situs resmi Polri.

1. SIM A

- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1