Find Us On Social Media :

7 Fakta dari Polemik Meminjam dan Meminjamkan Mobil Dinas Kepresidenan, Perhatikan Nomer 2 dan 6

By Octa, Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB

Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono

1. Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 ayat b, Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: b. Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

2. Setneg belum bisa memberikan jatah mobil kepada SBY yang sudah purna bakti, padahal ada undang-undang yang mengatur itu

3. Alasan penghematan membuat jatah mobil SBY belum terealisasikan

4. Mercedes Benz S600 anti peluru meluncur ke Cikeas

5. Setneg baru mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara

6. SBY sudah mengembalikan mobil dinas kepresidenan, meski mobil jatahnya belum juga dkirim

7. Mobil jatah mantan presiden itu sedan Toyota Camry