Find Us On Social Media :

Tak Pandang Bulu, Ketahuan Buang Sampah di Daerah Ini Bisa Dihukum Kerja Bakti 2 Minggu!

By Bunga Mardiriana, Senin, 26 November 2018 | 14:15 WIB

Ilustrasi sampah plastik yang mendominasi tempat pembuangan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana

Grid.ID - Membuang sampah sembarangan sudah menjadi masalah sejak lama di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan tak jarang sampah yang menumpuk ini menimbulkan bencana.

Terkait dengan hal tersebut, beberapa daerah telah menerapkan cara-cara yang berbeda untuk mengatasi masalah sampah.

Biasanya masyarakat ada yang sepakat untuk membuat bank sampah atau mendaur ulang sampah menjadi barang yang lebih berguna.

Ada pula daerah yang membuat aturan tentang pembuangan sampah.

Seperti yang terjadi di 14 desa di 4 kecamatan Kabupaten Bandung yang teraliri Sungai Citarum.

Baca Juga : Pevita Pearce Pamer Foto Pemandangan Alam Indonesia, Para 'Kekasih' Sibuk Cari Perhatian!

Daerah yang teraliri Sungai Citarum kini menerapkan aturan, orang yang ketahuan membuang sampah di sekitar wilayah tersebut akan dihukum kerja bakti selama dua minggu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Komandan Sektor 7 Satgas Citarum, Kolonel Kavaleri Purwadi.

Hingga kini sampah yang terkumpul dari satu desa bisa mencapai 1-2 ton per hari.

"Satgas dah capek bersihin (Citarum). Kini, masyarakat yang jadi polisinya," ujar Purwadi.