Find Us On Social Media :

Walau Dipenjara, Narapidana Pekanbaru Kedapatan Membobol Rekening Bank dan Curi Uang Rp 520 Juta

By Agil Hari Santoso, Minggu, 2 Desember 2018 | 17:21 WIB

Walau Dipenjara, Narapidana Pekanbaru Kedapatan Membobol Rekening Bank dan Curi Uang Rp 520 Juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Seorang narapidana Pekanbaru mampu membobol rekening bank seseorang dari dalam penjara.

Tak tanggung-tanggung, narapidana Pekanbaru yang tengah di dalam penjara ini mampu mencuri uang sebesar Rp 520 juta dari rekening bank korban.

Narapidana Pekanbaru ini melancarkan aksinya mencuri uang dari rekening bank korban saat tengah menedekam di penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Padahal, di dalam penjara tidak diperbolehkan menggunakan barang elekronik seperti handphone atau laptop.

Baca Juga : Berenang di Air Banjir, Bocah Asal Pekanbaru Tewas Diterkam Buaya

Mengutip Kompas.com, aksi pelaku yang berinisial ZA (27) ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, ZA telah menguras rekening korban berinisal AK.

"Mencari (korban) random," ujar Dani.

Dani mengungkapkan, ZA selalu dibantu oleh seseorang di luar lapas berinisal PRH (25) saat melancarkan aksinya.

Baca Juga : Pagar Tembok SDN 141 Pekanbaru Roboh, 2 Siswa Tewas dan 4 Korban Lain Alami Luka-luka