Find Us On Social Media :

Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Masa Tahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 5 Desember 2018 | 20:18 WIB

Augie Fantinus saat ditemui di Gate 11, GBK, Senayan, Jakarta Pusat

Dalam menghadapi kasus ini, Augie Fantinus belum sekalipun didampingi oleh pengacara.

Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian nantinya akan menyediakan kuasa hukum untuk pemain Lagi-lagi Ateng itu.

"Nanti kita sediakan kuasa hukum," tukaas Argo Yuwono.

Baca Juga : NH Dini dan 4 Publik Figur yang Meregang Nyawa karena Kecelakaaan, Ada yang Usianya Masih Muda

Seperti diketahui, Penahanan Augie Fantinus ini bermula dari video yang diunggahnya di akun instagram.

Melalui video itu, Augie Fantinus menuduh seorang polisi menjadi calo tiket dalam perhelatan Asian Para Games 2018.

Setelah videonya tersebar luas, Augie Fantinus pun dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

 

(*)