Find Us On Social Media :

Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Masa Tahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 5 Desember 2018 | 20:18 WIB

Augie Fantinus saat ditemui di Gate 11, GBK, Senayan, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Masa penahanan terhadap presenter Augie Fantinus yang tersandung kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pihak kepolisian diperpanjang.

Alasannya karena berkas kasus tersebut masih diproses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

"Ya berkas masih dikejakasaan kita masih menunggu dari kejaksaan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Baca Juga : Sering Lupa Makan, Selama di Rutan Roro Fitria Malah Konsumsi Bunga Kantil

Argo Yuwono juga menambahkan, Augie Fantinus harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu Augie terpaksa menerima penambahan masa tahanan.

"Iya benar 40 hari," kata Argo.

Baca Juga : Meski Selalu Mangkir dari Sidang, Delon Thamrin Tetap Perjuangkan Rumah Tangganya

Dalam menghadapi kasus ini, Augie Fantinus belum sekalipun didampingi oleh pengacara.

Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian nantinya akan menyediakan kuasa hukum untuk pemain Lagi-lagi Ateng itu.

"Nanti kita sediakan kuasa hukum," tukaas Argo Yuwono.

Baca Juga : NH Dini dan 4 Publik Figur yang Meregang Nyawa karena Kecelakaaan, Ada yang Usianya Masih Muda

Seperti diketahui, Penahanan Augie Fantinus ini bermula dari video yang diunggahnya di akun instagram.

Melalui video itu, Augie Fantinus menuduh seorang polisi menjadi calo tiket dalam perhelatan Asian Para Games 2018.

Setelah videonya tersebar luas, Augie Fantinus pun dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

 

(*)