Find Us On Social Media :

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!

By Rissa Indrasty, Kamis, 6 Desember 2018 | 13:46 WIB

Zumi Zola Dipenjara selama 6 tahun dan denda 500 juta

Seperti diketahui, Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.

Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.

Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.

Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

(*)