Find Us On Social Media :

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!

By Rissa Indrasty, Kamis, 6 Desember 2018 | 13:46 WIB

Zumi Zola Dipenjara selama 6 tahun dan denda 500 juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019 dengan Paduan Rok Motif Kotak-kotak ala Selebgram

Baca Juga : Lebih Selektif Cari Pasangan, Orangtua Jessica Mila Belum Beri Izin Anaknya untuk Menikah

Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman dan denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan Zumi Zola Zulkifli terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 500 juta rupiah," ungkap ketua majelis hakim saat dipantau Grid.ID sedang membacakan putusan sidang, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Makeup Artist Indonesia Bubah Alfian

Jika tidak bisa memenuhi denda, hukuman penjara akan ditambahkan kepada Zumi Zola.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan," lanjut majelis hakim.

Di samping itu, hakim menyetujui tuntutan jaksa yaitu pencabutan hak politik Zumi Zola yang berlaku hingga setelah dirinya usai menjalani hukuman.

Baca Juga : Kasusnya Lagi Heboh, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal Online yang Dijual Bebas Menurut Pakar Kecantikan Kulit

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, hingga usai menjalani hukuman," lanjut Majelis hakim.

Pada akhir sidang, Zumi Zola berunding dengan kuasa hukumnya dan menerima hasil keputusan tersebut.

Seperti diketahui, Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.

Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.

Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.

Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

(*)