Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pesinetron Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) malam.
Saat ditangkap di lobi apartemennya, di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat hisap bernama bullet di kantong celananya.
Lantas saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman Steve Emmanuel itu dan berhasil menemukan 1 klip kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram di dalam toples.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terus Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Karena Penyelundupan Kokain
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat pagi tadi, Kamis (27/12/2018), atas perbuatan yang dilakukan Steve, pesinetron tersebut dijerat pasal berlapis.
"Sementara pengakuian BAP, untuk dipakai sendiri dan atau pun bersama teman. Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," ungkap Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz.
Tak main-main, kini Steve dijerat ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan atau mendapatkan hukuman mqti atas perbuatannya itu.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Steve karena dirinya sudah menyelundupkan dan membeli banyak kokain dari Belanda, bahkan saat ini polisi sudah mengantongi nama pemasok kokain pada Steve yang berada di Belanda.
"Sudah membeli jumlah banyak, dia membeli dari jaringan Internasional. Kita sudah ada datanya pemasok dari Belanda. Lihat arahan dari pimpinan apakah harus dikejar hingga Belanda," tambahnya.
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Baca Juga : Alasan Steve Emmanuel Selundupkan dan Bawa Kokain dari Belanda: Kualitasnya Baik!
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet. (*)