Find Us On Social Media :

Diduga Digunakan Untuk Miras Oplosan, Obat Batuk Sachet Tak Boleh Dijual dalam Jumlah Banyak di Sumedang

By None, Selasa, 1 Januari 2019 | 14:36 WIB

Ilustrasi Miras Oplosan

Grid.ID - Kasus pembuatan miras oplosan dengan bahan yang tak lazim kembali terjadi, kali ini di Sumedang.

Salah satu faktor yang menyebabkan warga nekat untuk membuat miras oplosan adalah keterbatasan ekonomi.

Terkait dengan hal tersebut, Polres Sumedang mengeluarkan himbauan kepada pemilik apotek di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga : Kisah Haru Yana Mulyana, Gitaris Difabel Sumedang yang Berlatih Selama 18 Tahun Demi Tampil di Depan Jokowi

Polres Sumedang menghimbau kepada pemilik apotek untuk tidak menjual alkohol kemasan botol dan obat batuk sachet dalam jumlah banyak kepada masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, kedua barang tersebut dipergunakan oleh sejumlah orang untuk dibuat menjadi miras oplosan.

Lima hari terakhir ini aparat kepolisian gencar melakukan razia miras diberbagai tempat.

Baca Juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Penembakan Anggota TNI AD di Jatinegara, Pelaku Diduga Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan, pada malam pergantian tahun, dipastikan wilayah Kabupaten Sumedang bebas dari miras dalam bentuk apapun, untuk menghindari adanya tindakan kriminal.

"Biasanya kalau mereka sudah susah cari miras akan mencari dua barang itu.

Makannya kami minta untuk pihak apotek tidak menjual ke sembarang orang," kata Hartoyo di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (31/12/2018).

Baca Juga : Pakai Baju dengan Logo Minuman, Nagita Slavina Habiskan Kocek Sebesar Rp6,5 Juta