Find Us On Social Media :

Nggak Cuma Kekerasan Fisik, Beberapa Tindakan Ini Juga Termasuk KDRT

By Kama, Senin, 8 Mei 2017 | 03:57 WIB

Tidak selalu kekerasan fisik yang masuk ke dalam KDRT

Grid.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapapun tanpa kecuali.

Pernahkah pasangan kamu memaki atau bahkan mengancam akan meninggalkan kamu?

Awas, perilaku itu sudah termasuk dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga, loh.

(BACA JUGA: Serem, Wajah Cut Zara Babak Belur Begini karena Jadi Korban KDRT)

Banyak orang, baik pelaku maupun korban, tidak mengerti apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah:

1.  Kekerasan Terbuka (overt) 

Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.

(BACA JUGA: Istri Pertama VS Istri Kedua Ala Trio Macan, Kira-kira Sindir Siapa Yah?)

2.  Kekerasan Tertutup (covert) 

Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional.

Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.