Find Us On Social Media :

Nggak Cuma Kekerasan Fisik, Beberapa Tindakan Ini Juga Termasuk KDRT

By Kama, Senin, 8 Mei 2017 | 03:57 WIB

Tidak selalu kekerasan fisik yang masuk ke dalam KDRT

Grid.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapapun tanpa kecuali.

Pernahkah pasangan kamu memaki atau bahkan mengancam akan meninggalkan kamu?

Awas, perilaku itu sudah termasuk dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga, loh.

(BACA JUGA: Serem, Wajah Cut Zara Babak Belur Begini karena Jadi Korban KDRT)

Banyak orang, baik pelaku maupun korban, tidak mengerti apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah:

1.  Kekerasan Terbuka (overt) 

Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.

(BACA JUGA: Istri Pertama VS Istri Kedua Ala Trio Macan, Kira-kira Sindir Siapa Yah?)

2.  Kekerasan Tertutup (covert) 

Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional.

Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.

3.  Kekerasan Seksual 

Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik).

Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim.

Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek.

Juga membuat  ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.

(BACA JUGA: 6 Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani: Mulai Soal Bandingkan Maia dan Mulan di Ranjang, Sampai Soal Perempuan Ketiga!)

4.  Kekerasan Finansial atau Definisi 

Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.

Jadi, jika kamu melakukan hal-hal di atas kepada pasangan atau kamu merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya kamu segera mengkomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Hati-hati ya, KDRT biasanya berawal dari masalah yang sangat sederhana. (*)

(Penulis: Ester Sondang/Nova)