Find Us On Social Media :

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 09:02 WIB

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

Grid.ID – Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa Angel di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan prostitusi online.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, mengungkap bahwa pria yang diduga memesan Vanessa Angel berprofesi sebagai pengusaha.

"Iya (pekerjaannya) pengusaha. Itu aja," kata Arisandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga : Tampil Simpel Saat Liburan, Tas Mewah di Genggaman Vanessa Angel Justru Mencuri Perhatian!

Baca Juga : 5 Potret Modis dan Cantiknya Tsamara Amany, Politisi Muda yang Jadi Sorotan Generasi Milenial

Baca Juga : Vanessa Angel Tersangkut Prostitusi Online, Unggahan Mantannya Kembali Jadi Sorotan

Selebihnya ia menolak memberikan informasi tentang identitas pria tersebut termasuk umur dan lainnya.

"Wah, he he enggak tahu saya (usia terduga pemesan). Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," kata Arisandi.

Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci.

Baca Juga : Deretan Tampilan Anggun Vanessa Angel dalam Balutan Kebaya Bali, Lihat deh!

Baca Juga : Gaya Busana Seksi Artis Vanessa Angel Saat Pakai Baju Tanpa Lengan yang Stylish