Find Us On Social Media :

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 09:02 WIB

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

Grid.ID – Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa Angel di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan prostitusi online.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, mengungkap bahwa pria yang diduga memesan Vanessa Angel berprofesi sebagai pengusaha.

"Iya (pekerjaannya) pengusaha. Itu aja," kata Arisandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga : Tampil Simpel Saat Liburan, Tas Mewah di Genggaman Vanessa Angel Justru Mencuri Perhatian!

Baca Juga : 5 Potret Modis dan Cantiknya Tsamara Amany, Politisi Muda yang Jadi Sorotan Generasi Milenial

Baca Juga : Vanessa Angel Tersangkut Prostitusi Online, Unggahan Mantannya Kembali Jadi Sorotan

Selebihnya ia menolak memberikan informasi tentang identitas pria tersebut termasuk umur dan lainnya.

"Wah, he he enggak tahu saya (usia terduga pemesan). Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," kata Arisandi.

Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci.

Baca Juga : Deretan Tampilan Anggun Vanessa Angel dalam Balutan Kebaya Bali, Lihat deh!

Baca Juga : Gaya Busana Seksi Artis Vanessa Angel Saat Pakai Baju Tanpa Lengan yang Stylish

Lalu bagaimana nasib pembeli jasa seks setelah itu?

Baca Juga :Vanessa Angel dan Nagita Slavina Tampil Kompak Pakai Busana Batik Modern, Lebih Modis Mana?

Baca Juga : 12 Tahun Melacur dan Layani Ribuan Pria, Gwyneth Montenegro Beberkan Alasan Lelaki Masih Suka ‘Jajan’

Apakah ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?

Mengutip dari hukumonline.com, ternyata tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.

Baca Juga : Rekomendasi Kebaya Kondangan Murah ala Vanessa Angel, Modis Banget!

Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri.

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Baca Juga : Ayu Ting-Ting Kaget Saat Bilqis Minta Ayah Baru yang Baik Hati, ini Jawaban Ayu!

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Meski demikian, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK.

Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

Baca Juga : Punya Banyak Manfaat, Buah Parijoto Dipercaya Ampuh Atasi Masalah Kesuburan

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:

Setiap orang dilarang:

menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;

menjadi penjaja seks komersial;

memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.

Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. (*)

Artikel Ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Diduga Mampu Bayar Artis VA Rp 80 Juta, Apakah Pembeli Jasa PSK Bisa Dijerat Hukum?”