Find Us On Social Media :

Merasa Tak Ada Undang-undang yang Mengatur Pelacuran, Hotman Paris Minta Pemerintah Menyusun Peraturan Pidana untuk Prostitusi Online!

By Winda Wahdania, Selasa, 8 Januari 2019 | 15:34 WIB

Hotman Paris Hutapea

Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Hotman meminta pemerintah untuk menyusun peraturan tentang prostitusi online.

Baca Juga : Dikabarkan Dekat dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Aduh Jadi Malu Kan!

Ia beranggapan jika mucikari dan tindak prostitusi online merupakan sebuah tindak pidana.

"Hallo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalo memang berniat mengatur prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana,""ujarnya dalam video yang dibagikan seperti Grid.ID kutip pada Selasa (8/1/2019).

Hotman Paris menjelaskan jika selama ini di Indonesia hanya ada Undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia.

Baca Juga : Seakan Pertanda, Begini Postingan Terakhir Facebook Pria yang Tewas Bareng Kekasihnya Tanpa Busana di Kamar Hotel

Sedangkan undang-undang tersebut tidak selaras dengan prostitusi online yang terjadi.

Sehingga bisa saja pelaku bisnis prostitusi online tetap bebas berkeliaran.