Find Us On Social Media :

Merasa Tak Ada Undang-undang yang Mengatur Pelacuran, Hotman Paris Minta Pemerintah Menyusun Peraturan Pidana untuk Prostitusi Online!

By Winda Wahdania, Selasa, 8 Januari 2019 | 15:34 WIB

Hotman Paris Hutapea

Pria 59 tahun itu menjelaskan jika undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus prostitusi.

Baca Juga : Tak Sadar Direkam, Raffi Ahmad Lakukan Hal Romantis pada Nagita Slavina, Sikapnya Sukses Bikin Baper

Menurutnya, prostitusi adalah sebuah bisnis yang sama-sama menguntungkan dan tanpa adanya eksploitasi.

Sehingga pemerintah perlu membuat undang-undang berkaitan dengan prostitusi online.

"Karena kalo dipaksakan undang-undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang sangat tidak tepat, contoh penerapan Undang Undang ini adalah kasus jaman dahulu kala yang di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item itulah sebabnya esense dari Undang Undang ini bukan atas transaksi pelacuran tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana,"jelasnya.

(*)