Find Us On Social Media :

Konsumsi Narkoba Sejak Desember 2018, Polisi Ungkap Caca Duo Molek Terus Ditawari Hingga Akhirnya Mencoba

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 14 Januari 2019 | 16:17 WIB

Caca Duo Molek saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak Desember 2018 silam.

Awalnya, Argo Yuwono menjelaskan Caca Duo Molek tak ingin menggunakan barang haram tersebut.

Namun Caca Duo Molek terus ditawari oleh teman-temannya.

Baca Juga : Sule Buka Suara Soal Hubungannya dengan Naomi Zaskia: Bukan Siapa-siapa!

"Tersangka CC ya kita tanya kenapa menggunakan narkotika jenis sabu ini, dia sebenarnya tidak mau katanya seperti itu. Dia menggunakan sejak tahun 2018 bulan Desember lah udah menggunakan," ungkap Argo Yuwono saat rilis penangkapan kasus narkoba ini di Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Apalagi dilingkungan pekerjaannya, barang haram sangat rentan, sehingga Caca termakan bujuk rayu dan akhirnya mencoba narkoba jenis sabu tersebut.

"Terus karena lingkungan, ditawari terus akhirnya jadi menggunakan 'udah saya mencoba'," tutur Argo.

Meski demikian, saat rilis kasus tersebut, Caca lebih banyak menangis dan terus menunduk dan tak mengungkapkan sepatah kata apapun.

Bahkan saat pertama kali dihadirkan di hadapan awak media, ia terus bersembunyi dan enggan menampakkan wajahnya yang sudah membengkak karena tangisannya itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Caca Duo Molek berhasil diamankan dari pengembangan penjual narkotika padanya berinisial YY yang berhasil ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, tepatnya pada Kamis (10/1/2019) lalu.

Baca Juga : Revalina S Temat Terinpirasi Arti Nama Anak dari Bahasa Sansekerta

Dari penangkapan YY polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa yakni 1 klip sabu dengan berat bruto 0,75 gram serta 1 buah bong dan 1 buah cangklong yang ditemukan di Hotel Maharaja dan 6 klip sabu di kos-kosannya dengan berat bruto 4,3 gram.

Setelahnya Caca ditangkap di Apartemen miliknya yakni Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/1/2018) tepat pukul 08.00 WIB pagi bersama teman lelakinya, berinisial C.

Di sana, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika jenis sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 butir ekstasi juga tutup botol bong terpasang disedotan. (*)