Find Us On Social Media :

Gubernur Nonaktif Zumi Zola Secara Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

By Asri sulistyowati, Jumat, 18 Januari 2019 | 18:22 WIB

Zumi Zola

Laporan Reporter Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Aktor Zumi Zola beralih profesi sebagai politikus karena menjabat Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 lalu.

Namun, kini Zumi Zola harus merasakan jeruji besi karena terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018 lalu.

Baca Juga : Gaya Kerudung Mewah Simpel Sherrin Tharia Zola, Istri Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi

Selain itu, Zumi Zola harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Baca Juga : karier Zumi Zola yang Berakhir Tragis!

Semenjak terjerat kasus korupsi, jabatan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi berubah menjadi gubernur nonaktif.

Namun, karier politik Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi harus berhenti pada Kamis (17/1/2019) kemarin.

Pasalnya, Zumi Zola akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai gubernur nonaktif per tanggal 17 Januari 2019.

Baca Juga : Jadi Artis Agar Tak Bebani Orang Tua, Inilah Perjalanan Karier Zumi Zola Sebelum Akhirnya Terjun ke Dunia Politik

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah.

Dilansir Grid.ID dari TribunJambi, Johansyah mengatakan pemerintahan Provinsi Jambi telah menerima surat pemberhentian Zumi Zola dari Kemendagri.

Surat pemberhentian tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : 10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Ikat Pinggang Hingga Action Figure

Setelah Zumi Zola masuk jeruji besi terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, posisi Gubernur Jambi masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Sebagai penggantinya, wakil gubernur yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan dilantik menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola.

Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan Pemprov Jambi akan melaksanakan rapat paripurna pada senin mendatang untuk mengusulkan Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Absennya Istri Zumi Zola di Sidang Putusan.

"Tetapi sebelumnya Plt Gubernur akan diberhentikan terlebih dahulu menjadi Wakil Gubernur Jambi dan setelah itu baru diangkat menjadi gubernur defenitif," jelasnya.

"Kita berharap nantinya pelantikan gubernur defenitif ini terlaksana pada tanggal 14 februari mendatang, mudah mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan kita tidak menemukan kendala apapun," imbuhnya.

(*)