Find Us On Social Media :

Lewat Aplikasi Sakpole, Yuk Manfaatkan Androidmu untuk Pajak Kendaraan

By Afif Khoirul M, Minggu, 12 November 2017 | 20:58 WIB

Aplikasi Sakpole

Setelah itu, masukkan pula Nomor Identitas Kependudukn (NIK) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan lalu klik daftar.

Lakukan verifikasi data kendaraan jika sudah benar maka klik lanjut.

Nah, setelah itu, kamu bakal dapat beberapa rincian denda dan pajak yang harus kamu bayar, jika kamu setuju maka kamu tinggal klik "DAPATKAN KODE BAYAR".

(  BACA : Lagi-lagi Ketangkep Kamera, Ayu Ting Ting Malah Angkat Roknya di Depan Penonton, Duh!  )

Simpan dan catat kode bayar baik-baik ya, karena itu akan jadi bukti kamu.

Setelah semua beres, maka kamu tinggal membayar melalui Mobile banking atau Internet Banking nih.

Layanan pembayaran memang baru lewat bank BNI tapi jangan khawatir Polda Jateng sedang menggodoknya lebih lanjut.

Setelah pembayaran selesai kamu tinggal pergi ke Samsat terdekat buat klaim pembayaran pajakmu.

Oh iya, jangan lupa bawa struk pembayaran dan kode bayar ya.

(*)