Find Us On Social Media :

Lewat Aplikasi Sakpole, Yuk Manfaatkan Androidmu untuk Pajak Kendaraan

By Afif Khoirul M, Minggu, 12 November 2017 | 20:58 WIB

Aplikasi Sakpole

Laporan Wartwan Grid.ID, Hesti Puji Lestari

Grid.ID - Tahukah kamu bahwa beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah telah bekerja sama dengan BPPD Provinsi Jawa Tengah dan PT Jasa Raharja?

Kerennya nih hasil kerjasamnaya ini menghasilkan sesuatu yang luar biasa dan sangat berguna loh.

Bagaimana tidak, keduanya berhasil menciptakan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.

Tapi, sistem pembayaran tersebut dibungkus dengan teknologi modern.

( BACA : Makna Jeje Govinda Kasih Cincin Ke Syahnaz Agar Mengikat danTidak Kemana-Mana )

Ya, teknologi tersebut berupa sebuah aplikasi dengan nama "Sakpole."

Aplikasi ini menawarkan cara mudah buat kamu yang mau bayar pajak tanpa antri.

Dilansir dari tribatanews.polri.go.id, caranya pun cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun.

Pertama-tama, kamu harus mendownload aplikasi Sakpole yang ada di Google Play kemudian buka aplikasinya.

( BACA : Meski Tampak Sepele, Ini 5 Peran Penting Ayah Untuk Anak Sehari-hari )

Klik icon pendaftaran online kemudian masukkan Nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan.

Setelah itu, masukkan pula Nomor Identitas Kependudukn (NIK) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan lalu klik daftar.

Lakukan verifikasi data kendaraan jika sudah benar maka klik lanjut.

Nah, setelah itu, kamu bakal dapat beberapa rincian denda dan pajak yang harus kamu bayar, jika kamu setuju maka kamu tinggal klik "DAPATKAN KODE BAYAR".

(  BACA : Lagi-lagi Ketangkep Kamera, Ayu Ting Ting Malah Angkat Roknya di Depan Penonton, Duh!  )

Simpan dan catat kode bayar baik-baik ya, karena itu akan jadi bukti kamu.

Setelah semua beres, maka kamu tinggal membayar melalui Mobile banking atau Internet Banking nih.

Layanan pembayaran memang baru lewat bank BNI tapi jangan khawatir Polda Jateng sedang menggodoknya lebih lanjut.

Setelah pembayaran selesai kamu tinggal pergi ke Samsat terdekat buat klaim pembayaran pajakmu.

Oh iya, jangan lupa bawa struk pembayaran dan kode bayar ya.

(*)