Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Tolak Dipindah Tahanannya ke Surabaya, Begini Perkembangan Upaya Hukumnya

By Rissa Indrasty, Sabtu, 9 Februari 2019 | 08:26 WIB

Ahmad Dhani

Tim kuasa hukum menduga adanya kewenangan berlebihan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebetulnya secara teori hukum Jaksa itu hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa di muka persidangan, bukan memindahkan tahanan. Jadi kami menduga ada kewenangan atau bahasanya wewenang yang terlalu berlebihan lah dari JPU," ungkap Ali Lubis.

Baca Juga : Tak Terima Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

Tim kuasa hukum sudah melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan pemindahan Ahmad Dhani.

"Ya kita kemarin sudah mengajukan surat protes ya ke pihak Pengadilan Tinggi, kok pengadilan tinggi mengabulkan permohonan dari pihak JPU, sementara kami kan yang di Jakarta juga sedang ada upaya hukum banding,"

"Artinya kok hak kami sebagai pengacara harus dipikirkan juga atau dipertimbangkanlah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum mengambil keputusan tersebut, artinya kami kan juga jadi repot, jadi susah komunikasi ke Mas Dhani kalau dia di Surabaya," ungkap Ali Lubis.

Baca Juga : Usai Ahmad Dhani Ditahan, Para Pegawai Menolak Angkat Bicara!

Namun, surat protes tersebut hingga kini belum mendapatkan respon.

"Belum ada jawaban secara resmi, kan kami by surat kan, dan belum ada jawaban secara resmi surat kami," ungkap Ali Lubis.

Sidang 'vlog idiot' di Surabaya tersebut akan digelar dua kali seminggu yaitu Selasa dan Kamis agar mempersingkat waktu dan Ahmad Dhani bisa secepatnya kembali dipindah tahanan ke Jakarta. (*)