Find Us On Social Media :

Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo dengan Dikawal Rombongan Pria Berbadan Tegap

By Widyastuti, Senin, 11 Februari 2019 | 12:07 WIB

Mulan Jameela saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2).

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat perbuatannya itu, mantan suami Maia Estianty harus menerima pidana selama 1,5 tahun.

Sejak 28 Januari 2019 lalu, Ahmad Dhani telah mendekam di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur setelah resmi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Ahmad Dhani dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 6 Februari 2019.

Baca Juga : Ridwan Kamil Curhat Masa Lalunya di Tahun '90-an, Mulai dari Diputusin Pacar Pertama Sampai Jadi Lelaki ke-42 untuk Bu Cinta

Pemindahan Ahmad Dhani tampak dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung seperti yang diwartakan Kompas.com (6/2/2019).

Pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang ke Sidoarjo merupakan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memudahkan Dhani menghadiri setiap sidang terkait kasus Vlog Idiot. (*)