Find Us On Social Media :

Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat Lengkap Tiap Formasi

By None, Senin, 11 Februari 2019 | 12:22 WIB

Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat Lengkap Tiap Formasi

Grid.ID – Inilah persyaratan lengkap tiap formasi untuk pendafataran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Pendaftaran PPPK 2019 diantur secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga : Kisah Anatoly Moskvin, Jarah 500 Makam dan Curi 29 Mayat Gadis Untuk Dijadikan Boneka

Portal resmi sscasn.bkn.go.id ini berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran. berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran.

Portal tersebut sudah bisa diakses sejak Jumat (8/2/2019).

Namun, untuk melakukan registrasi online atau pendaftaran PPPK 2019 baru bisa dilakukan mulai Minggu, (10/2/2019) kemarin hingga 16 Februari mendatang.

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2019, alangkah baiknya kamu menyimak alurnya terlebih dahulu.

Terdapat fomasi yang diprioritaskan untuk pendaftaran PPPK 2019 tahap I ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya, hanya berfokus pada perekrutan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Dirangkum dari Tribunstyle.com berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019, yang bersumber dari ssp3k.bkn.go.id.

Baca Juga : Pernikahan Ahok dan Puput Tinggal Menghitung Hari, Tak Hanya Fifi Adik BTP yang Lain Juga Ungkap Kesedihan

Berikut persyaratan lengkapnya :

  1. Tenaga pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Baca Juga : Catat! ini Ucapan Hari Valentine Paling Romantis, Buat Si Dia Makin Cinta

  1. Tenaga Kesehatan

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

  1. Persyaratan Penyuluh Pertanian

- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB)

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

Pertanyaan seputar persyaratan & pendaftaran

Baca Juga : Bukan Berarti Jorok, Nyatanya Jarang Mandi Justru Bisa Bikin Kulit Glowing

Bersumber dari portal resmi sscasn.bkn.go.id, berikut pertanyaan yang sering ditanyakan :

  1. Batas usia pelamar PPPK 2019

Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  1. Apakah boleh memakai Surat keterangan Lulus untuk pendaftaran?

Tidak Boleh.

  1. Apakah PPPK dapat pensiun atau mengundurkan diri?

Tidak boleh.

  1. Apakah PPPK dapat pindah Instansi sebelum masa kontrak berakhir?

Tidak boleh.

Baca Juga : 5 Skandal Kisah Cinta Selebriti Tanah Air ini Masih Diperbincangkan di Tahun 2019

5 Apakah boleh CPNS, PNS, Prajurit TNI, Polri dapat mendaftar PPPK?

- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang dimiliki.

- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact

- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

  1. Bagaimana bila salah memasukkan 'nama' identitas?

Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

  1. Apakah dibolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki?

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Baca Juga : Gagal Nikah, Artis Cantik ini Kembali Lepas Hijab Tak Hiraukan Ejekan 'Buka-Tutup' Hijab

  1. Ada berapa tahap selesi PPPK 2019?
  2. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian.
  3. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
  4. Bagaimana jika NIK dan KK tidak sesuai?

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

  1. Bagaimana pengisian nama yang benar?

Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

  1. Apakah bisa melamar lebih dari 1 jabatan?

Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Baca Juga : Aurel Hermansyah Curhat Pingin Punya Pacar Bule Untuk Perbaiki Keturunan, Ashanty Justru Khawatir

  1. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

  1. Bagaimana jika data tempat lahir tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

  1. Bisakah mengganti atau membatalkan instansi yang dipilih?

Tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

  1. Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik 'Perbaikan Alamat Email' dan lengkapi form isian tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle dengan judul, “Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat Lengkap Tiap Formasi & Pertanyaan Seputarnya”