Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa.
(Baca juga: 7 Fakta Tentang Hilman Mattauch, Wartawan yang Dikabarkan Semobil Bareng Setya Novanto)
Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Ia juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
(Baca juga: Setia Mendampingi Sang Suami, Inilah Sederet Penampilan Anggun dan Memukau Istri Setya Novanto)
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju Kantor KPK untuk menyerahkan diri dan akhirnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan KPK Bawa Setya Novanto ke RSCM.