Find Us On Social Media :

Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!

By Pradipta Rismarini, Senin, 25 Maret 2019 | 20:47 WIB

Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.IDPemilu 2019 semakin dekat, karena itu kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos nantinya.

Sangat penting kenali perbedaan 5 kertas surat suara dalam pemilu 2019 nantinya.

Kenali perbedaan 5 kertas surat suara akan membantu menyukseskan pemilu 2019.

Baca Juga : Pemilu 2019: Cara Mengecek Caleg-caleg di Dapil, Biar Lebih Kenal dan Nggak Salah Pilih!

Pemilu 2019 yang dijalankan serentak kali ini miliki 5 kertas surat suara yang berbeda.

Kelima kertas surat suara itu dibedakan dengan warna yang berbeda untuk tiap bagiannya.

Warna-warna yang digunakan adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Baca Juga : Pemilu 2019: Anti Ribet, Cek Namamu dalam DPT Lewat Website Resmi dan Aplikasi KPU

Lantas bagaimana penjelasan untuk perbedaan warna-warna tersebut?

Simak di bawah ini yuk!

1. Abu-abu

Baca Juga : Pemilu 2019: Intip Syarat Pengurusan Formulir A5, Batas Terakhirnya Hari Ini loh!

Warna surat suara abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.

2. Warna Kuning

Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!

Warna kuning diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

3. Warna Merah

Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

4. Warna Biru

Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial

5. Warna Hijau

Warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.

Pastikan kamu tidak salah coblos apalagi salah memasukkan surat suara.

Baca Juga : Pemilu 2019: Cara Mengecek Caleg-caleg di Dapil, Biar Lebih Kenal dan Nggak Salah Pilih!

Sebab satu suara sangat penting untuk kemajuan Indonesia!

(*)