Find Us On Social Media :

Rekam Video Seks Diam-diam, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Jung Joon Young

By Dianita Anggraeni, Kamis, 28 Maret 2019 | 21:19 WIB

Tak Hanya Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara, Jung Joon Young Juga Bayar Denda Rp 375 Juta

Laporan wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Kasus Jung Joon Young terkait dugaan video seks masih terus diproses sampai saat ini.

Sedikit demi sedikit, polisi menemukan bukti.

Kepolisian Metropolitan Seoul pun telah menemukan bukti-bukti baru yang akan memberatkan penyanyi Jung Joon Young dalam kasus dugaan video seks yang menjeratnya.

Pada Kamis (28/3/2019) pagi, polisi mengungkapkan bahwa selama penyelidikan, mereka kembali menemukan video mesum yang diambil oleh Jung Joon Young secara ilegal.

Baca Juga : Asistenya Dimakamkan Hari Ini, Ivan Gunawan Enggan Membahasnya

"Setelah penangkapan Jung Joon Young, tiga kasus tambahan pembuatan film video ilegal telah ditemukan. Dari delapan kasus awalnya, sekarang telah meningkat menjadi 11 kasus," ujar pihak kepolisian.

Dengan begitu, kasus Jung Joon Young akan dipersidangkan di pengadilan pada Jumat (29/3/2019) besok bersama dengan tambahan tiga kasus yang baru ditemukan.

Jung Joon Young Sebelumnya, Jung Joon Young ditangkap pada 21 Maret 2019 atas tuduhan merekam diam-diam saat dia berhubungan seks pada 2015 lalu.

Baca Juga : Ridho Rhoma Terancam Kembali ke Bui, Rhoma Irama: Jalani Saja!

Jung Joon Young kemudian mengunggah video-video seks tersebut ke sebuah chatroom yang dihuni antara lain artis Seungri dan Choi Jong Hoon.

Dalam sebuah surat, Jung Joon Young mengakui perbuatannya.