Find Us On Social Media :

Rekam Video Seks Diam-diam, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Jung Joon Young

By Dianita Anggraeni, Kamis, 28 Maret 2019 | 21:19 WIB

Tak Hanya Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara, Jung Joon Young Juga Bayar Denda Rp 375 Juta

Transkrip percakapan di dalam chatroom itu juga mengungkap bahwa Jung Joon Young, Seungri, serta beberapa artis lain dan pebisnis menyediakan prostitusi, menyuap polisi untuk mengatasi masalah hukum, dan lain-lain.

Jung Joon Young juga disebut menerima "hadiah" berupa layanan prostitusi dari bos Yuri Holdings dan menggunakan lobinya ke polisi untuk menghilangkan bukti kasusnya dengan mantan pacarnya pada 2016.

(*)