Find Us On Social Media :

Suami Dewi Perssik Resmi Melaporkan Balik Petugas Transjakarta, Ini Barang Bukti yang Dibawa

By Winda Lola Pramuditta, Selasa, 5 Desember 2017 | 12:55 WIB

Dewi Perssik menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/12/2017) malam

Maha Awan Buana bersedia memperlihatkan rekaman kamera pemantau (cctv), bila diperlukan.

"Jadi kelihatan apakah Mas Angga ini memaki-maki orang tersebut (petugas) atau mau menabrak mobilnya nanti kelihatan semua," ungkap pengacara.

Dalam kasus ini pihal terlapor ialah Harry Maulana, Awan juga tambahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didalamnya.

"Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya, pertama inisial H."

"Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya (TransJakarta), akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut," lugas Awan.

(Baca: Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Bakal Jadi Duta Busway!

Awan menambahkan kliennya melaporkan petugas TransJakarta dengan UU ITE pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya Angga Wijaya telah terlebih dahulu dilaporkan oleh Harry Maulana atas tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan. (*)