Find Us On Social Media :

Suami Dewi Perssik Resmi Melaporkan Balik Petugas Transjakarta, Ini Barang Bukti yang Dibawa

By Winda Lola Pramuditta, Selasa, 5 Desember 2017 | 12:55 WIB

Dewi Perssik menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/12/2017) malam

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dewi Perssik menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/12/2017) malam.

Sekiranya pukul 19.30 WIB, pendangdut yang disapa Depe itu datang bersama suaminya, Angga Wijaya, dan kuasa hukumnya, Maha Awan Buana.

Kedatangannya bermaksud untuk melaporkan balik petugas portal jalar TransJakarta atas dugaan penyebaran kabar palsu.

(Baca: Dilaporkan Petugas TransJakarta, Ehhhh.... Dewi Perssik Malah Ngomong Ini...)

Lebih dari dua jam membuat laporan, Dewi Perssik akhirnya keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," jelas Angga Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Suami dari pelantun Hikayat Cinta ini membawa barang bukti dalam bentuk rekaman.

"Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia (petugas TransJakarta) lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial."

"Sama pernyataan dia, bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia," lanjutnya.

(Baca: Gagal Bulan Madu, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Malah ke Kantor Polisi

Dugaan dari pihak Depe dan Angga, petugas yang sedang berjaga saat kejadian menyampaikan kabar palsu.

Maha Awan Buana bersedia memperlihatkan rekaman kamera pemantau (cctv), bila diperlukan.

"Jadi kelihatan apakah Mas Angga ini memaki-maki orang tersebut (petugas) atau mau menabrak mobilnya nanti kelihatan semua," ungkap pengacara.

Dalam kasus ini pihal terlapor ialah Harry Maulana, Awan juga tambahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didalamnya.

"Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya, pertama inisial H."

"Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya (TransJakarta), akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut," lugas Awan.

(Baca: Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Bakal Jadi Duta Busway!

Awan menambahkan kliennya melaporkan petugas TransJakarta dengan UU ITE pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya Angga Wijaya telah terlebih dahulu dilaporkan oleh Harry Maulana atas tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan. (*)