Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti dari Tiga Orang Pelaku yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

By Asri sulistyowati, Jumat, 12 April 2019 | 06:30 WIB

Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti dari Tiga Orang Pelaku yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Tiga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimatan Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar ini disampaikan oleh KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak.

Dilansir Grid.ID dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), ketiga pelaku itu yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."

Baca Juga : KPPAD Upayakan Jalur Damai untuk Kasus Audrey, Hotman Paris: Jangan Asal Ngomong, Anda Menerapkan Hukum Apa Sih?

"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."

"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Kasus #JusticeForAudrey Terus Dicaci dan Diancam, KPPAD Kalimantan Barat : Traumanya Luar Biasa, Ada yang 4 Hari Tak Mau Makan