Find Us On Social Media :

Nangis Terisak-isak, Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Tuntut Publik untuk Berhenti Memfitnah Namanya dan Meminta Maaf

By Tata Lugas Nastiti, Jumat, 12 April 2019 | 07:43 WIB

Nangis Terisak-isak, Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Tuntut Publik Untuk Berhenti Memfitnah dan Meminta Maaf

Baca Juga : Dua Publik Figur Ini Sindir Orang-orang yang Terlalu Mengekspos Kasus #JusticeforAudrey

Jadi saya mohon kepada media dan publik (netizen) untuk berhenti memfitnah nama saya dan meminta maaf karena inilah fakta yang sebenarnya terjadi dan bukan berita yang ada di media saat ini," pungkas terduga pelaku.

Tidak hanya meminta publik untuk meminta maaf dan berhenti mencemarkan nama baiknya.

Salah satu terduga pelaku juga meminta siapapun yang meng-hack akun media sosialnya untuk segera meminta maaf dan berhenti menyebarkan foto dirinya.

Baca Juga : Meski Keluarga Korban Ogah Berdamai, Pihak Kepolisian Ungkap Penanganan Kasus #JusticeForAudrey Tetap Melalui Mediasi

"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujar pelaku.

Melansir Tribun Pontianak, hal ini diungkapkan oleh terduga pelaku lantaran dirinya merasa terpukul dengan pemberitaan yang ada terkait kejadian ini.

Terlebih lagi ketika ia mengaku sebenarnya telah berusaha tidak terlibat dengan pertengkarang tersebut.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu

"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan," tukas terduga pelaku.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).