Find Us On Social Media :

Nangis Terisak-isak, Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Tuntut Publik untuk Berhenti Memfitnah Namanya dan Meminta Maaf

By Tata Lugas Nastiti, Jumat, 12 April 2019 | 07:43 WIB

Nangis Terisak-isak, Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Tuntut Publik Untuk Berhenti Memfitnah dan Meminta Maaf

Grid.ID - Proses penyelesaian kasus #JusticeForAudrey terus bergulir dan menemukan babak baru.

Bak petir di siang bolong, pelaku kasus #JusticeForAudrey belum lama ini sempat kejutkan publik lewat tuntutannya.

Mengaku posisi dirinya juga sebagai korban, salah satu terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey menuntut publik untuk meminta maaf kepadanya.

Baca Juga : Tersangka Kasus #JusticeForAudrey Seolah Kebal Hukum Gara-gara UU SPPA, Psikolog Forensik : Bedakan Kenakalan Anak dan Kriminalitas

Permintaan maaf yang dituntut oleh salah satu pelaku kasus #JusticeForAudrey ini rupanya bukan tanpa alasan.

Berdasarkan pengakuan salah satu terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey, dalam kejadian nahas ini dirinya adalah korban fitnah dan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey juga menuntut publik dan media untuk meminta maaf dan berhenti memfitnah dirinya.

Baca Juga : Mengaku Salah Sampai Nangis Minta Maaf, Tiga Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pernyataan yang ungkapkan oleh terduga pelaku #JusticeForAudrey memang sempat mengejutkan publik.

Pasalnya, citra diri para pelaku #JusticeForAudrey sudah terlanjur negatif di mata publik.

Tuntutan ini diungkapkan oleh terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey melalui konferensi pers di Mapolres Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga : Sesalkan Hasil Visum Fisik Kasus #JusticeForAudrey Digunakan Sebagai Bukti, Psikolog Forensik: Luka Fisik Bisa Sembuh, Luka Psikologis Bisa Selamanya!

Dalam konferensi pers ini, ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.

Dilansir Grid.ID dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak, terduga pelaku menuntut publik dan media untuk meminta maaf kepadanya.

Hal ini ia ungkapkan lantaran semenjak kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat, namanya ikut terseret dan tercemar.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Kasus #JusticeForAudrey Terus Dicaci dan Diancam, KPPAD Kalimantan Barat : Traumanya Luar Biasa, Ada yang 4 Hari Tak Mau Makan

Padahal menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan ini.

Terduga pelaku bahkan mengaku tidak berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

"Saya minta maaf atas berita kejadian ini, terutama saya prihatin dengan keadaan korban dan masalah yang ada.

Baca Juga : Ifan Seventeen Sempat Unggah Foto Korban #JusticeForAudrey Karena Diminta, Nikita Mirzani: Gak Semua Permintaan Anak Harus Dituruti!

Tetapi disini perlu diketahui, bahwa saya juga menjadi korban. Saya bukan pelaku tetapi saya dituduh pelaku oleh semua media dan publik.

Padahal saya tidak berada di lokasi kejadian dan saya juga bingung mengapa publik dan media menyebut saya sebagai pelaku dan provokator," aku salah satu terduga pelaku dengan suara gemetar menahan tangis.

"Dan kalau dibilang sebagai korban, saya juga jadi korban oleh media. Saya dapat ancaman mau dibunuh. Ancaman itu tidak berhenti-henti sampai sekarang.

Baca Juga : Dua Publik Figur Ini Sindir Orang-orang yang Terlalu Mengekspos Kasus #JusticeforAudrey

Jadi saya mohon kepada media dan publik (netizen) untuk berhenti memfitnah nama saya dan meminta maaf karena inilah fakta yang sebenarnya terjadi dan bukan berita yang ada di media saat ini," pungkas terduga pelaku.

Tidak hanya meminta publik untuk meminta maaf dan berhenti mencemarkan nama baiknya.

Salah satu terduga pelaku juga meminta siapapun yang meng-hack akun media sosialnya untuk segera meminta maaf dan berhenti menyebarkan foto dirinya.

Baca Juga : Meski Keluarga Korban Ogah Berdamai, Pihak Kepolisian Ungkap Penanganan Kasus #JusticeForAudrey Tetap Melalui Mediasi

"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujar pelaku.

Melansir Tribun Pontianak, hal ini diungkapkan oleh terduga pelaku lantaran dirinya merasa terpukul dengan pemberitaan yang ada terkait kejadian ini.

Terlebih lagi ketika ia mengaku sebenarnya telah berusaha tidak terlibat dengan pertengkarang tersebut.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu

"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan," tukas terduga pelaku.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Baca Juga : Psikolog Poppy Amalya Sebut Orang Tua Para Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Harus Diberi Terapi Psikologis

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Emosi Saat Saksikan Boomerang 3 Pelaku Kasus #JusticeforAudrey di Kantor Polisi, Ashanty: Aku Benci Banget Lihatnya!

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca Juga : Luar Biasa Tajir, Lihat Gaya Luna Maya Saat Kenakan Celana Kulot Seharga 36 Juta Rupiah di Jepang

Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Baca Juga : Penampilan Rumahan ala Syahrini Ketika Menunggu Suami Pulang Kerja Curi Perhatian

Baca Juga : Gaya Kompak Ashanty dan Aurel Hermansyah Pakai Kebaya Modern Saat Foto Keluarga, Cantik dan Seksi Banget!

(*)