Find Us On Social Media :

Nunggak Pajak Rp 450 M, Seorang Pengusaha Berinisial H Ditahan Polisi

By Asri sulistyowati, Jumat, 12 April 2019 | 20:03 WIB

Nunggak Pajak Rp 450 M, Seorang Pengusaha Berinisial H Ditahan Polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Tim Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap seorang pengusaha pada 4 April 2019 lalu.

Pengusaha berinisial H petinggi PT Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp450 M.

Selain petinggi perusahaan, pengusaha H juga seorang pengusaha eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).

Tersangka lantas diserahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumut I yang berada di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan.

Baca Juga : Sang Ayah Bangun Masjid di Palestina, Bella Hadid: Aku Tidak Sabar Ikuti Jejakmu

Saat ini, pengusaha H telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Kamis(11/4/2019), Polda Sumatera Utara membenarkan hal tersebut.

Penitipan tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan dilakukan karena sel Polda Sumatera Utara telah penuh.

Untuk masa penahanan, Polda Sumatera Utara mengatakan pengusaha H akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga : Coba Rendam Kapas dengan Alkohol dan Taruh di Pusar, Bisa Atasi Nyeri Haid Hingga Flu

Polisi saat ini masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.