Find Us On Social Media :

Disebut 'Menang Banyak' oleh Ernest Prakasa, Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta?

By Dianita Anggraeni, Jumat, 19 April 2019 | 21:07 WIB

Terjawab Sudah! Ternyata Ini Penyebab Sandiaga Uno Tak Terlihat Bersama Prabowo Saat Jumpa Pers Pemilu 2019

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga : Ramadhan 1440 H: Siap Jalani Puasa? Yuk Mulai Hafalkan Doa Buka Puasa dan Sahur Beserta Artinya!

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Baca Juga : Beda Gaya Menantu Cantik SBY Annisa Pohan VS Syahrini Pakai Dress Rancangan Desainer yang Sama, Siapa Lebih Anggun?

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Baca Juga : Berhenti Jadi Penyanyi, Aurel Hermansyah Akui Tak Punya Kepercayaan Diri

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.