Find Us On Social Media :

Jika Ingin Kembali Jadi Wakil Gubernur, Sandiaga Uno Harus Memenuhi Syarat Berikut ini

By None, Sabtu, 20 April 2019 | 08:07 WIB

Jika Ingin Kembali Jadi Wakil Gubernur, Sandiaga Uno Harus Memenuhi Syarat Berikut ini

Grid.ID – Paska dilaksanakannya pemilihan serentak yang dilakukan pada Rabu 17 April 2019 lalu, banyak lembaga survei hitung cepat yang berlomba untuk menampilkan hasil sementara kedua paslon.

Berdasarkan hasil hitung cepat di 5 lembaga Pemilihan Presiden 2019, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno sementara tertinggal jumlah suara dari pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Melansir Kompas.com, per Kamis (18/4/2019) pukul 18.45 WIB, 5 lembaga tersebut belum menayangkan hasil dari 100 persen sampel yang dipilih.

Baca Juga : Parabowo-Sandi Dikabarkan Menang Telak di Madura, La Nyalla Ditagih Untuk Potong Leher!

Hasil hitung cepat 5 lembaga tersebut dapat dilihat dari infografik di bawah ini:

Sementara itu berdasar hasil resmi pengitungan suara versi KPU per 19 April 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak suara dari 15.124 TPS telah masuk.

Hasil sementara menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 55.71% sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 44.29%.

Meski hasil tersebut belum final, gambaran kekalahan Pilpres 2019 sementara dialami oleh pasangan Prabowo-Sandi.

Baca Juga : Salah Coblos Partai yang Didukungnya, Pria ini Nekat Potong Jari Tangannya Sendiri

Khusus untuk Sandiaga Uno, pengorbanan besar telah ia lakukan lantaran untuk maju di Pilpres 2019, ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Spekulasi pun muncul, bila kalah di Pilpres 2019 ini masih bisakah Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta?