Find Us On Social Media :

Jika Ingin Kembali Jadi Wakil Gubernur, Sandiaga Uno Harus Memenuhi Syarat Berikut ini

By None, Sabtu, 20 April 2019 | 08:07 WIB

Jika Ingin Kembali Jadi Wakil Gubernur, Sandiaga Uno Harus Memenuhi Syarat Berikut ini

Grid.ID – Paska dilaksanakannya pemilihan serentak yang dilakukan pada Rabu 17 April 2019 lalu, banyak lembaga survei hitung cepat yang berlomba untuk menampilkan hasil sementara kedua paslon.

Berdasarkan hasil hitung cepat di 5 lembaga Pemilihan Presiden 2019, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno sementara tertinggal jumlah suara dari pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Melansir Kompas.com, per Kamis (18/4/2019) pukul 18.45 WIB, 5 lembaga tersebut belum menayangkan hasil dari 100 persen sampel yang dipilih.

Baca Juga : Parabowo-Sandi Dikabarkan Menang Telak di Madura, La Nyalla Ditagih Untuk Potong Leher!

Hasil hitung cepat 5 lembaga tersebut dapat dilihat dari infografik di bawah ini:

Sementara itu berdasar hasil resmi pengitungan suara versi KPU per 19 April 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak suara dari 15.124 TPS telah masuk.

Hasil sementara menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 55.71% sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 44.29%.

Meski hasil tersebut belum final, gambaran kekalahan Pilpres 2019 sementara dialami oleh pasangan Prabowo-Sandi.

Baca Juga : Salah Coblos Partai yang Didukungnya, Pria ini Nekat Potong Jari Tangannya Sendiri

Khusus untuk Sandiaga Uno, pengorbanan besar telah ia lakukan lantaran untuk maju di Pilpres 2019, ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Spekulasi pun muncul, bila kalah di Pilpres 2019 ini masih bisakah Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta?

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam Kompas.com mengatakan, Sandi masih bisa kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.

Hal itu lantaran tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno untuk kembali menduduki jabatan yang ditinggalkannya.

Baca Juga : Viral Karena Jadi Ganteng Usai Oplas, Pria Filipina ini Dikabarkan Kembali ke Wajah Aslinya

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

DPRD kemudian akan menggelar pemilihan atas dua nama yang diajukan.

Sementara saat ini dua nama kandidat Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno telah diterima oleh Gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Dua nama tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga. Namun DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.

Baca Juga : Bobby Kertanegara, Kucing Istimewa Prabowo yang Dibawa Saat Jenguk Sandiaga Uno

Nama Sandiaga Uno pun menurut Akmal masih bisa dimasukkan agar dipilih kembali.

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Meski begitu ada catatan penting yang ditekankan bila ada kemungkinan Sandiaga Uno kembali ingin menjadi Wagub DKI Jakarta.

Baca Juga : Tampil Santai dengan Jaket Jeans Ripped, Ayu Ting Ting Bawa Tas Harga 50 Juta Rupiah ke Turki

Hal tersebut berkaitan dengan etika. Menurut Akmal, bila hal tersebut dilakukan secara etika tidaklah etis.

Ia mengatakan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Beda Gaya Menantu Cantik SBY Annisa Pohan VS Syahrini Pakai Dress Rancangan Desainer yang Sama, Siapa Lebih Anggun?

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," lanjut dia.

Sandiaga Uno bukan pemburu jabatan

Baca Juga : Pemotretan Bareng Adik Ipar, Nagita Slavina Dipuji Cantik Natural Hingga Awet Muda, Lihat deh!

Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.

Kemungkinan Sandiaga Uno untuk kembali menjadi Wagub DKI Jakarta pun ditepis oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Menurutnya, Sandiaga Uno bukanlah seorang pemburu jabatan.

"Ke wagub (wakil gubernur) enggak mungkin," kata Taufik dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Beda Gaya Menantu Cantik SBY Annisa Pohan VS Syahrini Pakai Dress Rancangan Desainer yang Sama, Siapa Lebih Anggun?

"Pak Sandi itu bukan pemburu jabatan, jadi enggak mungkin itu, enggak mungkin," tambahnya.

Taufik menambahkan, posisi Wagub DKI yang sempat diduduki Sandiaga Uno telah diserahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Wagub DKI kan sudah diserahkan, ke PKS kan," ujar Taufik.

Baca Juga : Syahrini Pamer Kondisi Terbaru Kaki Cidera, Kaus Oblong yang Dipakai Justru Curi Perhatian

Saat ini, ada dua kandidat kader PKS yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga.

Sandiaga Uno sendiri resmi mengundurkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta pada rapat parpurna DPRD DKI Jakarta 27 April 2018 lalu.

Baca Juga : Sebelum Jatuh Sakit, Ini Potret Lawas Cantiknya Ibu Ani Yudhoyono dengan Kain Indonesia yang Menjadi Favoritnya

Meski bisa mengambil cuti untuk mengikuti Pilpres 2019 dan kembali bila kalah, Sandi bulat memutuskan untuk mundur dari jabatannya yang kurang dari satu tahun diembannya itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Suar.grid.id dengan judul, “Sandiaga Uno Masih Bisa Kembali Jadi Wagub DKI Jika Kalah di Pilpres 2019, tapi dengan Catatan”