Find Us On Social Media :

90 Orang Meninggal dan 374 Jatuh Sakit, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS yang Hanya Diupah Rp 500 Ribu

By Andika Thaselia, Selasa, 23 April 2019 | 08:32 WIB

Tercatat sudah 90 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 jatuh sakit selama Pemilu 2019. Seperti apa beban kerja para pahlawan pemilu ini?

Grid.ID - Gugurnya para petugas KPPS saat bertugas kini sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat.

Menurut data KPU yang dimuat di Kompas.com, setidaknya tercatat sudah ada 90 orang petugas KPPS di seluruh Indonesia yang meninggal dunia baik saat maupun sesudah bertugas.

Bukan hanya itu, hingga kemarin (22/4/2019) KPU mencatat sudah ada 374 petugas KPPS yang jatuh sakit akibat pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.

Baca Juga : 4 Hari Tak Tidur Pasca Pemilu 2019, Ketua KPPS di Malang Coba Bunuh Diri Pakai Golok Saking Stresnya Hitung Suara

Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Petuga KPPS yang meninggal dan sakit ini diduga mengalami kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kepada Kompas.com bahwa pihaknya bakal memberi santunan kepada petugas KPPS yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.

Baca Juga : Kelelahan Jaga TPS Selama Dua Hari, Seorang Ibu Petugas KPPS Harus Rela Keguguran Kandungannya

Namun, rencana santunan tersebut masih akan dibahas KPU bersama pihak Kementerian Keuangan.

Banyak yang penasaran, bagaimana beban kerja yang dipikul oleh para petugas KPPS ini.

Mengutip artikel terbitan Tribunnews.com, petugas KPPS adalah warga masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengn prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia.

Baca Juga : Kelelahan Saat Bertugas, 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Meninggal Dunia