Find Us On Social Media :

90 Orang Meninggal dan 374 Jatuh Sakit, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS yang Hanya Diupah Rp 500 Ribu

By Andika Thaselia, Selasa, 23 April 2019 | 08:32 WIB

Tercatat sudah 90 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 jatuh sakit selama Pemilu 2019. Seperti apa beban kerja para pahlawan pemilu ini?

7 jam melayani proses pemungutan suara, petugas KPPS harus mengelar penghitungan suara secara manual, satu per satu dari 5 kotak suara yang tersedia.

Jika ada jumlah yang tidak sesuai, maka petugas KPPS harus melakukan penghitungan ulang.

Setelah surat suara dihitung, petugas KPPS harus menyusun kelengkapan administrasi di formulis model C secara manual.

Baca Juga : Angkat Bicara Pasca Hasil Quick Count, Wirang Birawa Punya Firasat Sandiaga Uno Siap Bersaing Lagi di Pemilu 2024

"Semuanya ditulis manual.

"Jadi petugas KPPS berakhir kerjanya setelah suara dilimpahkan ke level kelurahan atau desa," ujar Ramlan Maulana lagi.

Beban kerja yang begitu berat ini masih akan terbebani lagi dengan beban psikologis akibat anggapan masyarakat.

Baca Juga : Ramai #PahlawanPemilu di Twitter, Berikut 5 Potret Perjuangan TNI-Polri yang Bertugas Kawal Pemilu 2019, Ketiduran di TPS hingga Pingsan Saat Bertugas

Ya, memang selama ini petugas KPPS sering dituding tidak netral oleh masyarakat sehingga ini menimbulkan beban tersendiri.

Lalu, bagaimana dengan honor para petugas KPPS ini?

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS adalah Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.

Baca Juga : Takut Stres Setelah Pemilu, Seorang Caleg Datangi Padepokan Anti Galau Buat Mandi Kembang

Benar-benar Pahlawan Pemilu ya para petugas KPPS ini! (*)