Find Us On Social Media :

Waisak 2019: 6 Ritual Waisak yang Kerap Dilakukan Umat Buddha dan Jadi Tradisi Mendarah Daging

By Tata Lugas Nastiti, Rabu, 15 Mei 2019 | 13:17 WIB

Waisak 2019: 6 Ritual Waisak yang Kerap Dilakukan Umat Buddha dan Jadi Tradisi Mendarah Daging

Menyalakan lampu minyak atau lilin adalah pemandangan umum yang terjadi ketika hari Waisak.

Dalam filosofi Buddha, menyalakan lampu minyak atau lilin bermaksud untuk mengusir kegelapan dan penerangan bagi kehidupan seseorang.

4. Terapkan Sila Kelima

Dalam ajaran Buddha terdapat lima sila yang harus diterapkan umatnya dalam berbagai aspek kehidupan.

Baca Juga : Waisak 2019: Kumpulan Ucapan Waisak dalam Bahasa Indonesia, Bisa Dicontek nih!

Sila kelima yang wajib diterapkan umat Buddha khususnya pada Waisak adalah tidak melakukan pembunuan, pencurian, pelecehan, berbohong dan konsumsi minuman keras.

Tidak hanya itu, umat Buddha memang diajarkan untuk mampu menahan nafsu dan berbuat buruk kepada orang lain yang menimbulkan efek negatif.

5. Bermeditasi

Dalam rangka menyambut hari Waisak, melihat umat Buddha melakukan meditasi bukanlah pemandangan yang aneh.

Pada ajaran Buddha, meditasi adalah salah satu cara efektif untuk merenungkan dan intropeksi diri.

Baca Juga : 6 Festival Lampion di Asia, Serupa Perayaan Waisak di Candi Borobudur

Lokasi meditasi paling terkenal adalah pohon Bodhi di Bodh Gaya, India.

Pohon Bodhi ini adalah pohon tempat Sidharta mencapai pencapaiannya sebagai Buddha.

Para pengikut Buddha juga percaya bahwa ada dewa, makhluk spiritual yang baik, mengelilingi pohon-pohon tersebut.

Baca Juga : Mengenal Kawasan Api Abadi Mrapen di Grobogan, Tempat Diambilnya Api Dharma Waisak 2018 yang Tak Pernah Padam

6. Makan Sayur-sayuran

Mengkonsumsi protein hewani pada hari Waisak adalah hal yang dihindari oleh para umat Buddha.

Memakan daging di hari raya Waisak sama saja seperti melanggar sila kelima dalam ajaran Buddha yakni pembunuhan.

Hari Waisak memiliki makna pemurnian, sehingga hal-hal yang berbau duniawi dan negatif sangat dilarang.

(*)