Find Us On Social Media :

Tidurnya Terganggu Suara Orang Mengaji, Khairil Nawi Nekat Tikam Tetangga Sendiri yang Sedang Ibadah di Masjid

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 17 Mei 2019 | 20:29 WIB

Tidurnya Terganggu Suara Orang Mengaji, Khairil Nawi Nekat Bacok Tetangga Sendiri yang Sedang Ibadah di Masjid

Akibat perbuatan kejinya itu, Khairil divonis penjara tiga tahun lima bulan.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Pengacara Top, Hotman Paris Kagumi 2 Sosok Pengacara Senior Era Presiden Soeharto

Melansir Kompas.com, Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).Meiliana dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.

Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit saat mendengar suara azan.

Baca Juga: Isyana Sarasvati dan Gamaliel Nyanyikan Versi Baru OST Film Aladdin

Saat itu, Majelis hakim pun menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

(*)