Find Us On Social Media :

Tidurnya Terganggu Suara Orang Mengaji, Khairil Nawi Nekat Tikam Tetangga Sendiri yang Sedang Ibadah di Masjid

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 17 Mei 2019 | 20:29 WIB

Tidurnya Terganggu Suara Orang Mengaji, Khairil Nawi Nekat Bacok Tetangga Sendiri yang Sedang Ibadah di Masjid

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Bulan Ramadan menjadi bulan yang sangat penting bagi umat Islam di dunia.

Di bulan suci tersebut, para umat Muslim pun berlomba-lomba mengumpulkan pahala dengan menjalankan ibadah wajib dan sunnah, salah satunya dengan mengaji di Masjid.

Namun, apa jadinya jika niat beribadah justru berakhir dengan tragis?

Baca Juga: Viral! Seorang Siswa di Tangerang Jadi Buronan Internasional dan Dihargai $1300 Hanya Gara-gara Aksinya Melaporkan Grup Facebook

Hal inilah yang dialami oleh seorang pria bernama Mohd Amin Md Nor (27).

Mohd Amin mengalami luka serius di tubuhnya usai ditikam oleh tetangganya sendiri, Muhammad Khairil Nawi (24).

Dilansir Grid.ID dari Malay Mail, peristiwa ini berawal dari rasa kesal Khairil Nawi karena tidur pulasnya terganggu.

Baca Juga: gridnetwork.id/

Kala itu ia merasa sangat terusik mendengar suara Mohd Amin yang mengaji di Masjid Kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia, pada Minggu (12/5/2019).

Gelap mata, Khairil Nawi pun beranjak dari tempat tidurnya sambil membawa sebilah pisau.

Dengan rasa kesal yang sudah memuncak, Khairil Nawi langsung menikam tetangganya sendiri dengan pisau yang ia bawa.

Baca Juga: Tak Terlihat Temani Verrell Bramasta saat Sakit, Natasha Wilona: Aku Tetap Chat Dia 'Get Well Soon'!

Puas membungkam mulut sang korban, Khairil pun langsung kabur melarikan diri.

Korban yang terluka di bagian dada lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Besut dan menerima tujuh jahitan.

Sementara itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada Khairil Nawi.

Baca Juga: Agar Kantong Tidak Jebol, Ini 4 Tips Berkendara Irit Buat Mahasiswa

Dikutip dari laman Artowani, Jumat (17/5/2019), Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatan kejinya itu, Khairil divonis penjara tiga tahun lima bulan.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Pengacara Top, Hotman Paris Kagumi 2 Sosok Pengacara Senior Era Presiden Soeharto

Melansir Kompas.com, Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).Meiliana dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.

Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit saat mendengar suara azan.

Baca Juga: Isyana Sarasvati dan Gamaliel Nyanyikan Versi Baru OST Film Aladdin

Saat itu, Majelis hakim pun menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

(*)