Find Us On Social Media :

Banyak Lakukan Kegiatan Amal di Lapas, Roro Fitria Ajukan Remisi Masa Tahanan

By Rissa Indrasty, Rabu, 12 Juni 2019 | 09:12 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018)

"Banyak, jadi itu yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya. Banyak sih yang dia lakukan di dalam. Mungkin itu adalah alasan kami mengajukan remisi, mudah-mudahan," lanjutnya.

Baca Juga: Bikin Netizen Baper, Faisal Nasimuddin Punya Sebutan Spesial untuk Luna Maya saat Liburan Bareng di Bali

Seperti yang diketahui Roro Fitria divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Namun, hukuman tersebut dikurangi oleh jumlah masa tahanannya.

Dimana Roro Fitria sudah menjalani masa tahanannya sejak Februari 2018 lalu selama menjalani proses sidang pengadilan.

"Kalau sesuai ininya masih tiga tahun lagi, tapi kita meminta pihak lapas mungkin dapat remisi, segala macam," tutup Asgar Sjarfi. (*)