Find Us On Social Media :

Divonis Tak Bersalah oleh Hakim, Kriss Hatta: Bahagia Sekali Oh My God!

By Asri Sulistyowati, Kamis, 4 Juli 2019 | 20:55 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID- Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).

Kriss Hatta disebut tak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Dengan adanya putusan ini, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Mbah Mijan Serukan Takbir, Ibunda Kriss Hatta Histeris Hingga Tak Sadarkan Diri Saat Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan."

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan yang sebelumnya sudah diberitakan oleh Grid.ID.

Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah