Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ratna Sarumpaet menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Ulang Tahun ke-38, Ussy Sulistiawaty Iseng Dandan Jadi Nenek-nenek
Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."
"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.
Baca Juga: Tak Terima Kriss Hatta Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!
Ratna Sarumpaet saat ini masih menjalani masa hukumannya terkait kasus berita bohong atau hoaks.
Karena itu, Ratna Sarumpaet terpaksa melewati hari ulangtahunnya yang ke-70 pada hari ini, Selasa (16/7/2019), di penjara.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyampaikan bahwa keluarga dari kliennya itu berencana membuat acara di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna dipenjara.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Amien Rais Ingat Kembali Masa Lalu Ratna Sarumpaet yang Aktif Membela Rakyat
Desmihardi juga menjelaskan bahwa tak ada yang istimewa dari acara ulang tahun itu, keluarga Ratna Sarumpaet hanya akan membuat syukuran.
"Hari ini tepat beliau genap 70 tahun. Memang rencana nanti anak-anak dateng ke sini jam 3 sore."
"Ga ada acara-acara spesial tadi saya diskusi sama ibu, dari berbagai pertimbangan beliau," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Desmihardi mempertegas bahwa acara syukuran itu bukanlah perayaan ulang tahun.
"Konteksnya bukan merayakan ya mungkin kalau merayakan kan dalam tahanan ya gak boleh ya hari ini bertepatan 70 tahun ibu kita datang bawa nasi tumpeng," tambahnya.
Terkait kondisi Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyampaikan bahwa kliennya itu dalam keadaan sehat di usianya yang genap 70 tahun ini.
"Sehat-sehat tampak segar," tukasnya.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
(*)