Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Bacakan Vonis, Steve Emmanuel Malah Sibuk Usir Nyamuk!

By Menda Clara Florencia, Selasa, 16 Juli 2019 | 17:17 WIB

Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Steve Emmanuel tidak bereaksi saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel terlihat tegar dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Steve Emmanuel sedikit terganggu saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Berencana Gelar Pameran Seni di Jakarta

Steve sibuk mengusir nyamuk yang mengganggu konsentrasinya mendengar putusan atas kasus kepemilikan narkoba.

Sesekali mengibas-ibas tangannya di sebelah telinga kanannya.

Setelah itu Steve menggaruk area leher lantaran merasa gatal akibat gigitan serangga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim saat itu.

Baca Juga: Dipersilahkan Banding, Steve Emmanuel Masih Pikir-Pikir

Steve tak memberikan reaksi lebih sampai sidang narkobanya ditutup.

Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Steve konsisten tidak memberikan reaksi apapun.