Find Us On Social Media :

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Berencana Ajukan PK

By Menda Clara Florencia, Selasa, 16 Juli 2019 | 19:40 WIB

Jaswin Damanik dan Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra berencana akan menempuh jalur hukum luar biasa untuk kliennya.

Dalam kasus ini, Firman merasa Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang paling efektif agar Steve Emmanuel bisa direhabilitasi.

PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berupa agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan lebih rendah, lebih rendah, dan ujungan rehabilitasi," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Ditahan Atas Kasus 'Bau Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Mediasi Pada Fairuz A Rafiq

Firman menganggap PK lebih baik daripada banding.

"Saya kira walaupun bading paling turunnya 6 tahun, kalau diatas lima tahun tetap ditahan, kan buang-buang waktu," lanjutnya.

Kendati demikian, kuasa hukum ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga Steve Emmanuel.

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya apakah tu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat," pungkasnya.

Baca Juga: Ibnu Jamil Lelang Sepatu Hingga Headphone-nya Untuk Beramal

Sekedar diketahui, Steve Emmanuel tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.