Find Us On Social Media :

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Berencana Ajukan PK

By Menda Clara Florencia, Selasa, 16 Juli 2019 | 19:40 WIB

Jaswin Damanik dan Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra berencana akan menempuh jalur hukum luar biasa untuk kliennya.

Dalam kasus ini, Firman merasa Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang paling efektif agar Steve Emmanuel bisa direhabilitasi.

PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berupa agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan lebih rendah, lebih rendah, dan ujungan rehabilitasi," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Ditahan Atas Kasus 'Bau Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Mediasi Pada Fairuz A Rafiq

Firman menganggap PK lebih baik daripada banding.

"Saya kira walaupun bading paling turunnya 6 tahun, kalau diatas lima tahun tetap ditahan, kan buang-buang waktu," lanjutnya.

Kendati demikian, kuasa hukum ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga Steve Emmanuel.

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya apakah tu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat," pungkasnya.

Baca Juga: Ibnu Jamil Lelang Sepatu Hingga Headphone-nya Untuk Beramal

Sekedar diketahui, Steve Emmanuel tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018.

Aktor usia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun

Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.

Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Menghadapi Sidang Putusan Pekan Depan, Steve Emmanuel: Serahkan Sama Tuhan

Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Dibayangi Hukuman 13 tahun Penjara, Steve Emmanuel dan Andi Soraya Gundah Gulana Putranya Terancam Putus Sekolah

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).

Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.

Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya

Tak hanya khawatir terkait ancaman hukuman 13 tahun penjara, mantan suami Andi Soraya itu juga khawatir terhadap masa depan anak semata wayang, Darren Sterling.

Steve khawatir putranya terancam putus sekolah jika dirinya lama mendema dalam penjara.

"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."

"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.

Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun

 

Seperti diketahui, sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Sterling dirawat oleh ibu kandungnya.

Sebagai seorang ayah, Steve Emmanuel tetap melakukan tanggung jawabnya yakni menanggung biaya hidup sang buah hati.

Sayangnya, sejak ditahan sang putra sama sekali belum pernah membesuknya.

Baca Juga: Tulis Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel: Anak Saya Terancam Putus Sekolah

Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Pagi yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (25/6/2019), Steve mengaku tetap menjalin komunikasi dengan sang buah hati.

"Komunikasi, tapi belum sempat datang, karena dalam Sabtu Minggu dia tidak bisa datang karena nggak boleh, dan hari biasa dia (Darren) sekolah," ungkapnya.

Kegundahan Steve juga dirasakan Andi Soraya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Steve Emmanuel Alami Depresi Hingga Berpotensi Lakukan Bunuh Diri

Kepada Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel, Andi Soraya mengungkapkan rasa gundah dan kecewanya.

"Ya yang pasti Andy Soraya hadir dalam persidangan dan menyatakan sangat kecewa," papar Firman Chandra.

Pengacara Steve lantas menjelaskan kekecewaan dan kegundahan hati Andy Soraya

Baca Juga: Steve Emmanuel Cabut Beberapa Poin BAP di Persidangan

"Pertama karena Steve bukan pengedar, waktu perkawinan, menjalani perkawinan dengan Andy Soraya sudah terbukti bahwa Steve sudah memakai," jelasnya.

"Andy Soraya mengatakan semua biaya SPP, biaya hidup, biaya makan Darren sama Shawn itu adalah dari Steve," pungkasnya.

Baca Juga: Punya Suami Tajir, Andi Soraya Justru Bingung Bayar Uang Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel di Penjara

Terkait sidang lanjutan Steve, direncanakan akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

(*)